Pengurusan (Bestuur) atas Harta Kekayaan Perkawinan(Menurut KHU perdata Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan
Year:
2009
Language:
Indonesia SKU: Buku
ISBN:
978-979-756-517
Pages:
136pages Price: Rp. 29,800
Ikatan perkawinan menimbulkan hubungan keluarga antara suami dan isteri. Dalam hubungan keluarga baik suami ataupun isteri mempunyai fungsi dan peranan tertentu, fungsi dan peranan tersebut akan ditentukan oleh hak dan kewajiban masing-masing suami isteri.
Demikian pula keperluan hidup dalam rumah tangga itu membutuhkan harta kekayaan yang dapat dipergunakan oleh suami isteri untuk membiayai kehidupan mereka sehari-harinya, beserta anak-anaknya. Harta kekayaan inilah yang disebut "Harta Perkawinan", "Benda perkawinan", "Harta keluarga". Harta kekayaan tersebut memerlukan status pengurusan selama dalam hubungan perkawinan. Tujuannya adalah untuk menghindari agar tidak terjadi tindakan sewenang-wenang baik oleh suami maupun oleh isteri. Masalah ini dapat ditinjau dari beberapa sudut berdasarkan hukum perdata yang berlaku, yaitu menurut KUH Perdata Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Hukum Islam.
Buku ini dimaksudkan untuk menggali dan mengkaji "Pengurusan (Bestuur) atas harta kekayaan dalam perkawinan", agar dalam kehidupan rumah tangga terjalin hubungan yang harmonis dengan masing-masing pihak mengetahui akan hak dan kewajibannya.
Buku ini dimaksudkan untuk menggali dan mengkaji "Pengurusan (Bestuur) atas harta kekayaan dalam perkawinan", agar dalam kehidupan rumah tangga terjalin hubungan yang harmonis dengan masing-masing pihak mengetahui akan hak dan kewajibannya.
..
