Home / Catalog / Perpajakan
Pajak Bumi & Bangunan di Indonesia: Teori dan Praktik
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu pajak properti di Indonesia yang dikenakan secara rutin terhadap setiap orang atau badan yang memiliki dan atau memanfaatkan bumi dan atau bangunan. Hal ini membuat PBB menjadi pajak yang sangat dikenal di Indonesia karena meliputi kurang lebih 84 juta objek pajak yang tersebar dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote. Umumnya PBB dikenakan kepada hampir setiap anggota masyarakat, mulai dari orang kaya sampai dengan masyarakat yang berpenghasilan rendah, asalkan mereka memiliki atau memanfaatkan bumi dan bangunan.
